1,2 Juta Dosis Vaksin Sinovac Datang di Indonesia, Kabar Baikkah?

- 7 Desember 2020, 00:15 WIB
Proses bongkar muat 1,2 juta dosis vaksin dari Sinovac.
Proses bongkar muat 1,2 juta dosis vaksin dari Sinovac. /Sekretariat Presiden/Tangkap layar Youtube



PORTAL PURWOKERTO - Vaksin Covid-19 buatan perusahaan farmasi asal Tiongkok, Sinovac tiba di Indonesia lada Minggu, 6 Desember 2020.

Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Sinovac ini tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 21.25 WIB, menggunakan pesawat kargo khusus Garuda Indonesia.

Kedatangan vaksin Sinovac ini digadang-gadang sebagai mementum awal, langkah nyata pemerintah dalam proses pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.

Baca Juga: Tsunami Pangandaran 15 Meter Renggut Ratusan Jiwa, Warga Kota Cilacap: Untung ada Nusakambangan

Presiden Jokowi melalui pernyataan resminya pada kanal YouTube Sekretariat Presiden mengatakan jika vaksin Sinovac, merupakan vaksin yang diuji secara klinik di Bandung sejak Agustus 2020 yang lalu.

"Saya ingin menyampaikan satu kabar baik, satu kabar baik, bahwa hari ini pemerintah sudah menerima 1,2 juta dosis vaksin COVID-19," kata Presiden Jokowi.

Selain itu, pada bulan Januari 2021, Pemerintah juga mengupayakan 1,8 juta dosis vaksin yang sama.

Baca Juga: Lengkap! Ini Puisi Anak SD yang Viral di Media Sosial Sindir Jokowi dan Menteri KKP

Pada Bulan Desember ini, selain vaksin dalam bentuk jadi, juga akan tiba sebanyak 15 juta dosis vaksin dan di bulan Januari sebanyak 30 juta dosis vaksin dalam bentuk bahan baku curah yang akan diproses lebih lanjut oleh bio farma.

"Kita amat bersyukur, Alhamdulilah vaksin sudah tersedia, artinya kita bisa segera mencegah meluasnya wabah Covid-19. Tapi untuk memulai vaksinasi masih memerlukan tahapan-tahapan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Bupati Tatto Menangis Saat Adik Kandungnya Meninggal Karena COVID -19 , Kini Tatto Positiv COVID

Presiden juga menegaskan agar seluruh prosedur harus dilalui dengan baik, dalam rangka menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat serta efektivitas vaksin.

"Pertimbangan ilmiah, hasil uji klinis ini akan menentukan kapan vaksinasi bisa dimulai, serta sistem distribusi ke daerah, peralatan pendukung, SDM dan tata kelola vaksin," ucap Presiden Jokowi.

Dengan sudah dilakukannya simulasi vaksinasi di beberapa provinsi, maka setelah diputuskan waktu pelaksanaan vaksinasi, diharapkan semua dalam keadaan siap.

Baca Juga: Mensos Juliari Diduga Minta Fee Rp10 Ribu per Paket, Jokowi: Bansos Sangat Dibutuhkan Rakyat

Serta, karena vaksinasi tidak bisa dilakukan secara serempak untuk semua penduduk, maka diharapkan semua pihak untuk mengikuti pemgumuman dan petunjuk dari petugas.

Meskipun saat ini vaksin sudah ada, akan tetapi, Presiden Jokowi tetap menghimbau masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dengan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diketahui telah menetapkan enam jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: 2.471 Kasus Positif di Cilacap, Bupati Cilacap: Pandemi Covid-19 Sudah Tidak Terkendali

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.01.07/Menkes/9860/2020 pada 3 Desember 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 yang ditetapkan pada 3 Desember 2020.

"Menetapkan jenis vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech dan Sinovac Biotech Ltd sebagai jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk vaksinasi di Indonesia," ujarnya seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara.

Baca Juga: Mensos Juliari Peter Batubara Ditahan KPK Selama 20 Hari Terkait Kasus Korupsi

Keenam jenis vaksin tersebut merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.

Pelaksanaan vaksinasi dengan enam jenis vaksin tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal ini dilakukan untuk memastikan aspek mutu, keamanan dan evektifitasnya. Serta menunggu dari MUI untuk aspek kehalalannya.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara Youtube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x