PORTAL PURWOKERTO – Baru dua pekan lalu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap, kini giliran Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) digelandang KPK.
Mensos Juliari Batubara dijadikan tersangka oleh KPK dengan dugaan penyelewengan dana sebesar Rp17 miliar. Dana tersebut merupakan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek 2020.
Dalam kasus ini, Mensos Juliari Batubara diduga menerima suap tersebut sebagai bagian dari fee pengadaan bansos teresebut.
Baca Juga: Kenakan Jaket, Masker dan Topi Hitam, Mensos Juliari Serahkan Diri pada KPK
Selain, Mensos Juliari Batubara, KPK menetapkan empat tersangka lainnya. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), Adi Wahyono (AW) yang dihimbau untuk menyerahkan diri serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," ujar kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK yang dikutip dari Mantra Sukabumi dalam Diduga Menerima Suap Senilai Rp17 Miliar Mensos Juliari Batubara Ditangkap KPK pada Minggu, 6 Desember 2020.
Firli menambahkan bahwa tersangka Matheus ditahan Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ardian di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta, dan Harry di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama).
Baca Juga: Dua Kali Periode Jokowi, Dua Menteri Sosial Tersangka Kasus Korupsi
Mensos Juliari diduga menerima fee tersebut dalam dua tahap. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, ia diduga menerima Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar, kata Firli.