Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mensos Juliari Batubara, yang Terima Suap Rp17 Miliar

- 6 Desember 2020, 03:23 WIB
konferensi pers KPK penetapan Mensos Juliari P. Batubara sebagai tersangka bansos Covid-19
konferensi pers KPK penetapan Mensos Juliari P. Batubara sebagai tersangka bansos Covid-19 /Tangkap layar Youtube KPK/

PORTAL PURWOKERTO - KPK kembali mengejutkan publik dengan menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka.

Menteri kedua setelah Menteri Kelautan dan Perikanan RI non aktif Edhy Prabowo yang ditangkap KPK ini, diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Mensos Juliari diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Diminta Menyerahkan Diri, Ketua KPK: Kami Minta agar Kooperatif

Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan jika perkara tersebut, diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19, berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode.

"JPB (Juliari P Batubara)selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai pejabat pembuat komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan," ucap Firli seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Minggu, 6 Desember 2020.

Baca Juga: Soal Penangkapan Edhy Prabowo, Jokowi Percaya KPK Bakal Transparan

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," ujar Firli.

Baca Juga: BTS Dinobatkan jadi 'Artist of the Year' pada MMA 2020

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ucap Firli.

Baca Juga: Sempat Kaget Dinyatakan Positif Covid-19, Menaker Ida Fauziyah: Tapi Saya Harus Terima Takdir Ini

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli.

Baca Juga: Gol Bunuh Diri Penjaga Gawang Sevilla Bikin Real Madrid Bawa Pulang Tiga Poin

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 2020, di beberapa tempat di Jakarta.

KPK pun mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang, yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 Dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 Dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Baca Juga: Dari Jam Rolex, Tas Tumi, LV sampai Baju Old Navi, Daftar Belanja Edhy Prabowo dari Uang Suap

KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, sedangkan tersangka pemberi adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x