Kenakan Jaket, Masker dan Topi Hitam, Mensos Juliari Serahkan Diri pada KPK

- 6 Desember 2020, 04:17 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa/ANTARA FOTO

PORTAL PURWOKERTO - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akhirnya menyerahkan diri dan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu, 6 Desember 2020.

KPK telah menetapkan Mensos Juliari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Tidak hanya Mensos Juliari Peter Batubara (JPB), KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga: Sempat Kaget Dinyatakan Positif Covid-19, Menaker Ida Fauziyah: Tapi Saya Harus Terima Takdir Ini

Mensos Juliari diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba di gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.45 WIB.

Juliari tampak mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker masuk ke gedung KPK didampingi oleh sejumlah petugas KPK.

Baca Juga: Ini yang Tak Boleh Dilakukan saat Nonton Konser BLACKPINK The Show, 27 Desember 2020

Ia langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPK di lantai 2.

Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan jika perkara tersebut, diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19, berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020. Nilai bansos sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode.

"JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan," ucap Firli seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Minggu, 6 Desember 2020.

Baca Juga: Mengapa Isteri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi Tidak Ditetapkan Sebagai Tersangka?

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," ujar Firli.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Baca Juga: Diduga Terima Rp9,8 Miliar dan 100 Ribu Dolar AS, Edhy Prabowo Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ucap Firli.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Kronologis Menteri KKP Edhy Prabowo Diduga Terima Suap Sampai Ditangkap KPK

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Baca Juga: BTS Dinobatkan jadi 'Artist of the Year' pada MMA 2020

Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 2020, di beberapa tempat di Jakarta.

KPK pun mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang, yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 Dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 Dolar Singapura (setara Rp243 juta).***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x