Mensos Juliari Diduga Minta Fee Rp10 Ribu per Paket, Jokowi: Bansos Sangat Dibutuhkan Rakyat

- 6 Desember 2020, 18:16 WIB
Presiden Jokowi menanggapi kasus korupsi Mensos Juliari Batubara
Presiden Jokowi menanggapi kasus korupsi Mensos Juliari Batubara /Instagram.com/@jokowi



PORTAL PURWOKERTO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mentri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Diduga, Mensos Juliari menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan jika perkara tersebut, terkait dengan pengadaan bansos penanganan Covid-19, berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020. Nilai bansos sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode.

Baca Juga: Diduga Terima Rp9,8 Miliar dan 100 Ribu Dolar AS, Edhy Prabowo Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

"JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan," ucap Firli seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Minggu, 6 Desember 2020.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso (MJS).

Baca Juga: Waspada! Di Daerah Ini Berpotensi Terjadi Peningkatan Curah Hujan dalam Sepekan

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," ujar Firli.

Menanggapi ditetapkannya Mensos Juliari oleh KPK, Presiden Jokowi mengatakan jika sejak awal sudah mengingatkan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk tidak melakukan korupsi.

"Sejak awal sudah saya katakan kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju jangan korupsi, dan saya sampaikan untuk menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi," ujar Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, seperti dikutip Portal Purwokerto dari YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 6 Desember 2020.

Baca Juga: Naik Level Siaga III, Erupsi Gunung Merapi Bisa Sewaktu-Waktu, Warga Bersiap Hadapi Bencana

Tidak hanya kepada para Menteri, Jokowi juga mengingatkan ke semua pejabat negara, baik Gubernur, Bupati, Walikota, dan semua pejabat agar hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, maupun APBN.

"Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bantuan sosial (bansos) dalam rangka penanganan Covid dan pemulihan ekonomi, bansos sangat dibutuhkan oleh rakyat," kata Jokowi.

Baca Juga: Ini 6 Buah dan Beri Terbaik di Dunia yang Kamu Mesti Coba, Selain juga Menyehatkan

Untuk itu, Presiden Jokowi menegaskan tidak akan melindungi menteri yang terlibat korupsi. Pemerintah juga akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka dan terbaik dan profesional," ujar Jokowi.

KPK tidak hanya menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka, tetapi juga ada empat lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga: Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji Terkonfirmasi Positif Covid-19

Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x