Bantuan yang sudah direalisasikan sejak September 2020 ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat, yaitu berkewarganegaraan Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (TK) sampai Juni 2020, pekerja penerima upah, dan gaji yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta per bulan
Menaker juga menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. Kemnaker bahkan melibatkan pihak eksternal seperti KPK, BPK, dan BPKP untuk ikut mendampingi jalannya proses penyaluran bantuan.
Baca Juga: Lawan Redikalisme, Romo - Kyai Jateng Bakal Jihad Melalui Medsos
Pemerintah saat ini terus membahas kelanjutan bantuan subsidi upah ini. Kemnaker sangat mendukung bila memang program ini kembali dijalankan tahun depan. Pasalnya BSU ini terbukti memberikan efek positif terhadap memulihkan daya beli para pekerja.
“Kementerian kami tentu sangat siap mendukung program yang baik ini kembali muncul di tahun depan. Kita tengah persiapkan desain kebijakan secara bersama-sama,” tambah Kemnaker.***