Catat! Tarif Tertinggi Tes Swab Antigen di Indonesia Rp275 Ribu

- 20 Desember 2020, 16:15 WIB
Ilustrasi rapid test antigen.
Ilustrasi rapid test antigen. /Polina Tankilevitch/pexels/

PORTAL PURWOKERTO – Meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah memperketat peraturan, menjelang libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Sejumlah daerah memberlakukan kebijakan baru bagi para pelaku perjalanan. Mereka diwajibkan untuk melakukan rapid antigen atau tes swab antigen, dari sebelumnya hanya rapid test saja.

Rapid antigen atau swab antigen ini menjadi salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetic atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.

Baca Juga: Waduh, Jangan Nekat Masuk Jateng Kalau Tidak Bawa Keterangan Rapid Antigen, Ada Pemeriksaan

Beberapa daerah yang melaksanakan aturan tersebut diantaranya DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali dan Provinsi Jawa Barat. Keputusan rapid tes antigen ini rata-rata diberlakukan mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2020. 

Rumah Sakit, Klinik pun telah membuka pelayanan untuk melakukan pemeriksaan rapid test antigen atau swab antigen ini. Harganya pun bervariasi Rp230.000 sampai Rp350.000.

Baca Juga: Terkini, Harga dan Lokasi Tes Swab Antigen di Purwokerto Agar Libur Akhir Tahun Lancar Pemeriksaan

Kementrian Kesehatan (Kemenkes) pun telah menentukan standar harga dalam pemeriksaan rapid test antigen atau swab ini. Hal ini sudah tertuang pada Surat Edaran SE.HK.02.02/1/4611/2020 tentang Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab.

SE ini diunggah di akun media sosial resmi Kemenkes RI, salah satunya di Instagram dengan akun @kemenkes_ri pada Sabtu 19 Desember 2020.

Dalam pernyataannya, Kemenkes menetapkan tarif pemeriksaan rapid test antigen atau swab antigen, Batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk di luar pulau Jawa.

Baca Juga: Gemes Banget! Ini Potret Ridwan Kamil Asuh Anak Ketiganya, Arkana

Tarif tersebut berlaku bagi masyarakat yang melakukan tes atas permintaan sendiri. Rapid swab antigen ini dilakukan pada saat akan melakukan aktivits perjalanan orang dalam negeri dengan amsa berlaku selama 14 hari.

Pemeriksaan rapid swab antigen ini harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan dilakukan oleh tenaga kesehatan, sesuai dengan standar operasional.

Harga tersebut tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, maupun klinik yang mendapatkan hibah alat bantuan reagen dari pemerintah. Selian itu, fasilitas kesehatan tersebut juga harus menggunakan reagen yang mendapatkan izin edar dari Kemenkes.

Baca Juga: Nginep di Hotel Murah dan Low Budget Bisa Banget Kalau Liburan Di Purwokerto, Backpacker Juga Ada

Melalui SE tersebut, Kemenkes mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, ataupun klinik untuk mengikuti batasan tertinggi tarif yang telah ditetapkan.

Dikutip Portal Purwokerto dari Zona Jakarta dengan judul Ketok Palu! Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen Rp275 Ribu, Kementerian Kesehatan bersama BPKP akan melakukan evaluasi secara periodik tentang Batasan tarif tertinggi biaya tes swab antigen untuk Covid-19.

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menyebutkan bahwa penetapan kebijakan Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid swab antigen tersebut dihitung dengan memperhatikan berbagai komponen.

Komponen tersebut yakni jasa sumber daya manusia kesehatan, komponen biaya habis pakai, hingga biaya administrasi.

Baca Juga: Rumah Terisolir, Warga Desa Jingkang Purbalingga Masih Mengungsi

Dia mengatakan BPKP dan Kementerian Kesehatan telah melakukan survei ke beberapa fasilitas kesehatan dan laboratorium serta melakukan pembahasan untuk mengetahui batasan tarif tertinggi.

"Kami telah hitung struktur biaya rapid test antigen swab dengan memperhatikan bisnis proses rapid test antigen mulai dari pengambilan sampel, pengolahan sampel, sampai pengolahan limbah medis," kata Faisal.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Pria Hilang 17 Hari Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Desa Jatisari Kebumen Jawa Tengah

Dia menjelaskan kebijakan ini diambil agar masyarakat bisa mendapatkan harga terbaik rapid swab antigen dan tidak memberatkan dari setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Sementara juga menjaga fasilitas kesehatan rumah sakit dan laboratorium yang memberikan pelayanan.*** (Nika Wahyu/ Zona Jakarta)

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Zona Jakarta Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah