Tri Rismaharini Jadi Mentri Sosial, Gubernur Jawa Timur Khofifah Resmi Tunjuk Pengganti Risma

- 24 Desember 2020, 18:50 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. /Humas Pemprov Jatim

“Dengan terbitnya surat perintah tersebut, Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya resmi menjadi plt. per hari ini, Kamis (24 Desember 2020, red),” kata Khofifah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Kamis, 24 Desember 2020.

Radiogram tersebut diterima resmi Pemprov Jawa Timur pada Rabu, 23 Desember 2020 malam WIB.

Dalam surat tersebut, terdapat dua perintah yang dialamatkan pada Gubernur Jawa Timur yakni menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Plt Wali Kota, serta segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali Kota Surabaya dan usulan mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya.

Baca Juga: Link Nonton Drama Korea True Beauty Episode 6 Subtitle Indonesia, Apa Ju Kyung Lebih Pilih Seo Jun?

“Kami tindak lanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram tanggal 23 Desember dan kami langsung terbitkan surat tugas ,” katanya.

“Adapun surat telah diterima langsung oleh Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya pada hari ini, Kamis (24 Desember 2020, red),” katanya menambahkan.

Radiogram tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur, merujuk pada Pasal 78 Ayat 2 Huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ribuan Sampel Swab Menumpuk, Dinas Kesehatan Purbalingga Bingung, Ruang Penyimpanan Nyaris Penuh

“Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai Wali Kota,” katanya menerangkan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 Huruf a pun disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,” ucap Khofifah menambahkan.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah