PORTAL PURWOKERTO - Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah Rohmat Mulyana melalui situs Kemenag mengatakan bahwa sejak tanggal 23 Desember 2020, tombol cetak kartu bantuan subsidi upah (BSU) Kemenag telah dibuka.
Para penerima BSU yang notabene adalah guru bukan PNS dapat melakukan tahap persiapan pencairan dana tersebut melalui laman simpatika.kemenag.go.id untuk mencetak setiap dokumen yang dibutuhkan.
Untuk persyaratan pencairan BSU guru bukan PNS, maka penerima diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA.
Baca Juga: Buruan Cek SIMPATIKA Kemenag, Cek Akun SIAGA Untuk Cetak Kartu, BSU Guru Bukan PNS Segera Dicairkan!
Menurut Rohmat Mulyana, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, ada 79.181 Guru PAI Bukan PNS Tahun 2020 yang berhak menerima BSU.
Sebanyak 68.035 BSU guru akan ditranser ke rekening yang sudah tervalidasi melalui Aplikasi SIAGA. Sisanya, sebanyak 11.146 BSU guru akan ditransfer ke rekening baru Bank BTN dan BRI Syari’ah.
Dana BSU untuk setiap guru PAI Bukan PNS, kata Rohmat, sebesar Rp1,8 juta dan dikenakan potongan pajak sebesar 6%.
Baca Juga: BSU Kemenag Masuk Tahap Pencairan! Segera Cek Dokumen di simpatika.kemenag.go.id dan Akun SIAGA
BSU Guru PAI bukan PNS yang proses pencairannya melalui rekening penerima selain BTN, akan dikenakan biaya kliring sebesar Rp2.900.
Kasubdit PAI pada Perguruan Tinggi Umum Nurul Huda yang ditugasi untuk mengelola BSU menambahkan bahwa informasi rekening penerima yang ditransfer BSU, dapat dilihat di Kartu BSU pada Fitur ‘Data Rekening’ akun SIAGA guru masing-masing.
Bagi penerima yang memiliki rekening BTN dan BRI Syariah, dana BSU di bank tersebut sesuai data yang tertera pada Kartu BSU.
Baca Juga: BLT Gaji Guru Honorer Kemenag Sudah Cair, Bawa Dokumen Berikut untuk Cairkan Dananya
Pengambilan dana BSU tersebut harus menyerahkan Kartu BSU yang sudah ditandatangani di atas materai dan foto copy KTP penerima.
“Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa,” kata Nurul Huda.
“Dana BSU guru PAI bukan PNS yang dibuatkan rekening baru, baik BTN maupun BRI Syariah, dapat diambil mulai 29 Desember 2020 sampai 30 Juni 2021,” tambahnya.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Honorer Kemenag Cair, Aktifkan Rekening Segera Sebelum Juni 2021, Begini Caranya
Bantuan subsidi upah (BSU) Kemenag bagi guru bukan PNS merupakan bentuk kepedulian Pemerintah kepada masyarakat yang mungkin terdampak pandemi Covid-19 di tahun 2020 ini.***