PORTAL PURWOKERTO - WNA dari wilayah Eropa dan Australia harus menunjukkan dokumen hasil tes negatif RT-PCR jika akan masuk atau transit di wilayah Indonesia.
Dokumen tes negatif RT-PCR yang dikeluarkan fasilitas kesehatan di negara asal, berlaku maksimal 2x24 jam sebelum tanggal jam keberangkatan.
Kewajiban untuk melengkapi dokumen hasil tes negatif RT-PCR setelah sejumlah negara di Eropa dan Australia mengumumkan telah mengidentifikasi virus serupa yang dinamakan Sars-Cov-2-VUI2020-12/01.
Baca Juga: Pemerintah Harus Antisipasi Munculnya Varian Baru Virus Corona, Anggota DPR RI: Segera Tutup Akses
"Khususnya memperketat kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Karena ditemukannya varian baru, maka berpotensi terdistribusi ke negara lain," Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Satgas Covid 19 yang dikutip Portal Purwokerto dari laman resmi Covid 19 Minggu 27 Desember 2020.
Sedangkan bagi WNI yang datang dari negara Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Baca Juga: Ini Ramalan Terbaru Denny Darko Terkait Rizieq Shihab, Jadi Menteri Agama? Gantikan yang Sekarang?
Sementara untuk ketentuan kedatangan WNA dari negara lain, juga sudah diatur dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020.
Untuk tahapan selanjutnya, bagi WNA atau WNI yang lolos pemeriksaan awal, harus melakukan tes ulang RT-PCR pertama.