PORTAL PURWOKERTO - Front Pembela Islam atau FPI dibawah kepemimpinan Imam Besar Habib Rizieq Shihab sejak hari ini Rabu, 30 Desember 2020 sudah tidak boleh beraktivitas.
Larangan tersebut datang dari Pemerintah, dengan alasan karena FPI sudah tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas, maupun sebagai organisasi biasa.
Sebenarnya sebagai Ormas FPI secara de jure telah bubar, naamun secara De facto sebagai organisasi, FPI dengan laskarnya kerap melakukan aksi provokatif, sweaping dan kegiatan yang dinilai provokatif.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru Kebumen 'Lockdown' Empat Hari, Antisipasi Covid -19 di Wilayah Zona Merah
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md memutuskan secara resmi melarang semua aktivitas organisasi massa FPI.
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.
Baca Juga: Tanah Bergerak di Purbalingga, 22 Rumah di Desa Sidanegara Kaligondang Retak Parah
"Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu dikutip dari PMJ News Rabu
Mahfud pun menjelaskan beberapa alasan terkait pelarangan FPI, salah satu alasannya yakni, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
Baca Juga: Paus Ukuran 30 Meter Masuk Segara Anakan Cilacap, Nelayan Memandu ke Laut Lepas