Setelah Twitter Kena Suspend, Ternyata FPI Sudah Tak Terdaftar Sebagai Ormas?

- 22 November 2020, 07:07 WIB
Kapuspen Kemendagri Benni Irawan
Kapuspen Kemendagri Benni Irawan /

PORTALPURWOKERTO- Setelah ramai twitter FPI yang terkena suspend, kini fakta terbaru cukup mengejutkan datang dari Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irawan terkait status FPI.

Benny mengatakan, FPI ternyata bukan merupakan organisasi masyarakat atau ormas yang terdaftar di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Benny mengatakan karena FPI tidak segera menyerahkan dokumen AD/ART. Karena itu, status ormas FPI tidak lagi diperpanjang.

Baca Juga: Barcelona Kalah Ditangan Atletico dan Merangsek di Posisi 10 Klasemen Liga Spanyol

Menurut Benny, FPI sempat ingin memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) namun pihak FPI sendiri belum bisa memenuhi persyaratan yang ada.

FPI sendiri, katakan Benny merupakan ormas yang tidak berbadan hukum. Status hukum ormas ini dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM, sementara salah satu syarat agar ormas bisa tercatat di Kemendagri adalah dengan mengajukan SKT. Masa berlaku SKT ini selama lima tahun.

Merunut catatan di Kemendagri, Benny menyebut FPI sudah tercatat tiga kali perpanjang status keanggotaan sebagai ormas.

Baca Juga: Protes Tambang Pasir, Warga Kemangkon Purbalingga Geruduk Balai Desa

“FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau nggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali,” ujarnya seperti yang dikutip Portal Purwokerto dari Mantra Sukabumi: Bawa Kabar Mengejutkan, Kemendagri Bocorkan Status FPI Saat ini Sebagai Ormas

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x