PORTAL PURWOKERTO - Bantuan tunai se-Indonesia di tahun 2021 akhirnya mulai disalurkan oleh Pemerintah kepada para keluarga yang telah terdaftar di kemensos.go.id seperti yang dikabarkan Presiden Jokowi di laman Instagram resminya pada Senin, 4 Januari 2021.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa bantuan tunai se-Indonesia di tahun 2021 tersebut akan disalurkan melalui bank-bank milik negara dan kantor pos yang diberikan langsung kepada para penerima.
Baca Juga: Catat! Tanpa Potongan, Penyaluran Bantuan Tunai Se-Indonesia Tahun 2021 Ke Penerima Lewat Bank
Diantara bantuan tunai se-Indonesia ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sembako dan Bantuan Sosial Tunai. Berikut merupakan besaran bantuan untuk Keluarga Harapan.
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp. 250.000,-
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp. 250.000,-
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 75.000,-
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp. 125.000,-
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp. 166.000,-
6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp. 200.000,-