Bagi penerima yang sudah terdaftar untuk mendapatkan bantuan, wajib aktif dalam pemeriksaan kesehatan, kegiatan belajar mengajar, dan kegiatan sosial lainnya.
Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT DD 2021, Cair Rp300 Ribu Untuk Warga yang Sudah Terdaftar
3. Daftar BLT Balita
Untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat PKH, salah satunya BLT Balita, caranya bisa dengan mengajukan diri melalui pemerintah masing-masing. Salah satunya adalah Lurah dan Kepala Desa dengan membawa identitas lengkap.
Selanjutnya kepala daerah akan mengusulkan nama penerima BLT Balita ini kepada Bupati, untuk masuk dan didata ke dtks.kemensos.go.id.
4. Validasi dan Verifikasi
Jika Bupati sudah mengusulkan nama KPM, selanjutnya Dinas sosial setempat akan melakukan validasi dan menyampaikan hasilnya kepada pemerintah daerah. Jika sudah memenuhi kriteria, maka data tersebut akan dimasukkan ke DTKS (Data Terpadu Kementrian Sosial).
Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online Gratis 2021 Agar Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta, Sudah Ditutup?
5. Kriteria Penerima KPM
Kementrian sosial memberikan bantuan PKH untuk warga atau masyarakat yang sesuai dengan kriteria. Sasaran penerimanya adalah ibu hamil dan nifas, balita, lansia, dan anak sekolah.