b. Peserta didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
c. Peserta didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
d. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
e. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
f. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Baca Juga: BLT APB dari Kemendikbud Telah Ditutup, Para Penerima Masih Menunggu Dana Tersalurkan
g. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Dana PIP atau BLT khusus pelajar diharapkan dapat membantu pelajar dari keluarga prioritas untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga selesai pendidikan menengah, baik melalui jalur formal maupun jalur non formal atau kejar paket.
Program ini juga merupakan upaya pemerintah untuk mencegah adanya kemungkinan putus sekolah dari peserta didik. Di era pandemi ini, tentu dana PIP akan sangat berguna bagi keluarga yang membutuhkannya.***