Dana ini tak hanya akan diterima oleh peserta didik jalur formal, namun juga jalur non formal seperti kejar paket dan lembaga kursus.
Untuk bisa mendapatkan BLT pelajar atau dana PIP ini, terdapat alur yang cukup panjang, mulai dari siswa, sekolah, dinas pendidikan, dan seterusnya.
Baca Juga: Terbaru, Ini Persyaratan untuk Mendapatkan BLT Pelajar 2021
Simak di bawah ini alur dan tata cara pendaftaran hingga ke tahap pencairannya.
1. Siswa/orang tua melaporkan nomor KIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.
2. Sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke Dapodik. Untuk SKB/PKBM/LKP, nomor KIP akan diusulkan dan dimintakan pengesahan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Setempat.
Baca Juga: Update Jadwal Pencairan BPUM Tahap 2, Segera Cairkan Januari 2021 Sebelum Ditarik Pemerintah
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat menyetujui usulan dari sekolah (SD dan SMP)/SKB/PKBM/LKP. Dinas Pendidikan juga akan meneruskan usulan dari sekolah ke direkorat teknis melalui aplikasi PIP (untuk SD dan SMP) dan melalui Dapodik (untuk SMA dan SMK).
4. Direktorat Teknis Kemendikbud menetapkan SK penerima dana PIP sesuai data Dapodik. Mereka juga menginstruksikan bank untuk mentransfer dana PIP ke rekening peserta didik.
5. Lembaga penyalur membuat rekening PIP per peserta didik penerima berdasarkan SK Direktorat Teknis.Baca Juga: Kebanjiran Pasien Kabupaten Tetangga, Pak Husein : Angka Kematian dan Penularan Covid Banyumas Seolah Tinggi