Terkini Daftar UMKM Online 2021, Laporkan Jika Dana Bansos dan BPUM Dipotong Bank Penyalur

- 28 Januari 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 tahun 2021 Rp1,2 Juta akan segera cari
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 tahun 2021 Rp1,2 Juta akan segera cari /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Daftar UMKM Online bisa dilihat langsung melalui laman depkop.go.id. Laman resmi Kementrian Koperasi dan UMKM tersebut memberikan data yang telah menerima bantuan Wirausaha Pemula.

Bantuan ini berbeda dengan BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) yang diberikan senilai Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro.

Bagi yang ingin mendaftar UMKM sebagai calon penerima bantuan, sebaiknya memenuhi syarat seperti berikut ini:

Baca Juga: Bukan siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id Untuk Cek Daftar Penerima Bantuan UMKM 2021, Berikut Link Resmi

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak sedang mengakses Kredit Usaha Rakyat atau KUR

3. Memiliki usaha mikro dengan dibuktikan Surat Keterangan Usaha

4. Bukan merupakan PNS/ASN/TNI/POLRI dan bukan pegawai BUMN atau BUMD

Selanjutnya proses verifikasi data akan dilakukan oleh lembaga pengusul. Jika memenuhi syarat, maka lembaga pengusul akan menyetorkan daftar nama penerima bantuan UMKM kepada Kemenkop UKM.

Baca Juga: Syarat Penerima Bantuan PNM Mekar 2021, Cair Rp2,4 Juta Langsung ke Rekening Penerima

Usai proses verifikasi selesai, penerima BPUM hanya perlu menunggu dana cair ke rekening BRI maupun BNI yang dimiliki.

Belum lama ini ada keluhan terkait potongan biaya jika mengambil dana di bank. Kemenkop UKM memastikan pemerintah memberikan bantuan tanpa potongan apapun.

Oleh karena itu, bagi yang mengetahui jika ada pemotongan dana dari bank penyalur, Kemenkop UKM mengimbau agar segera lapor ke call center 1500587 dan Whatsapp 08111450587.

Baca Juga: Pendaftaran BLT Pelajar 2021 Telah Dibuka! Cek Di Sini Kapan Batas Waktunya Berakhir

Hingga saat ini, Kemenkop UKM belum memberikan pengumuman resmi terkait pendaftaran UMKM yang akan menerima bantuan di tahun 2021.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah