Terbaru! Tata Cara Mendapatkan BLT APB 2021, Ada Rp 1 Juta dari Kemendikbud untuk Pelaku Budaya

- 31 Januari 2021, 09:27 WIB
Sekolah Adat Osing berkonsep alam didirikan untuk mengenalkan budaya lokal di tengah gempuran zaman.
Sekolah Adat Osing berkonsep alam didirikan untuk mengenalkan budaya lokal di tengah gempuran zaman. /Foto/Ist/Pemkab Banyuwangi

PORTAL PURWOKERTO - Kemdikbud melakukan upaya pembinaan kepada para pelaku budaya dalam rangka menghasilkan dan mempublikasikan hasil karya budayanya secara virtual dalam masa pandemi Covid-19.

Pembinaan dalam bentuk pemberian honorarium atau jasa profesi, atas keterlibatan dalam prakarya dan karya bidang kebudayaan yang dihasilkan selama masa tanggap darurat penanganan Covid-19 dan Pasca Covid-19.

Kabar gembira bagi anda para pelaku budaya yang terkena dampak mewabahnya virus Corona. Kemdikbud melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan memberikan BLT APB (Apresiasi Pelaku Budaya) sebesar Rp1 Juta.

Baca Juga: Dapatkan Rp1 Juta untuk Seniman, Ini Syarat Daftar BLT APB 2021

Bagi Anda yang belum terdaftar sebagai calon penerima BLT APB Kemdibud bisa menunggu dibukanya kembali proses penerimaan. Saat ini BLT APB sedang dalam proses pencairan untuk tahap II.

Calon penerima layanan harus mengisi persyaratan yang tersedia dalam borang pendataan Pelaku Budaya https://bit.ly/borangpsps, https://bit.ly/borangptcbm dan pendataan borang pada aplikasi APB antara lain:

1. Calon penerima layanan yang dinyatakan lolos seleksi pendataan pelaku budaya selanjutnya diwajibkan mengisi borang persyaratan administrasi dan teknis melalui daring https://apb.kemdikbud.go.id/ antara lain;

Baca Juga: BLT APB Kemendikbud, Ada Rp1 Juta untuk Seniman dan Pelaku Budaya

2. Memvalidasi isian administrasi daring Pelindungan Pelaku Budaya Dalam Masa Pandemi Covid-19;

3. Dokumentasi foto buku rekening bank yang masih aktif atas nama penerima layanan;

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah