PORTAL PURWOKERTO - Aisha Wedding tiba tiba membuat publik di jagat maya gaduh oleh aksi wedding organizer yang secara masif mengkampanyekan dukungan nikah dini, nikah siri dan poligami.
Tampilan website Aisha Wedding yang terang-terangan mendukung pernikahan dini, bocah usia belasan tahun telah menuai banyak komentar.
Yang membuat publik menjadi terperangah adalah ketika laman situs Aisha Wedding mengkampanyekan soal wanita muslim yang ingin bertakwa di mata Allah, maka menikah dini adalah solusi.
Promosi nikah dini Aisha Weding yang dinilai membahayakan dan melanggar hak hak anak anak itu sendiri.
Baca Juga: Geram Karena Tawarkan Pernikahan Usia Anak, KPAI Laporkan Aisha Weddings ke Mabes Polri
Sosiolog Universitas Negeri Sebelas Maret, Rahesli Humsona, dengan tegas menyatakan bahawa bahwa nikah bocah atau nikah dini merupakan pelanggaran dari hak-hak anak.
Meskipun terdapat budaya masyarakat yang menempatkan kawin usia anak sebagai sebuah keharusan, namun itu harus diubah dengan cara diberi pengertian.
“Perkawinan anak adalah pelanggaran. Hak pendidikan anak menjadi hilang. Anak perempuan yang kawin tidak boleh sekolah. Ini membuat kesempatan berkreativitas juga terhambat," katanya. Saat menjadi pembicara di webinar "Gerakan Bersama Jo Kawin Bocah: Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Jawa Tengah, yang diselenggaran Unicef Indonesia beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Aisha Weddings Tangkap Peluang Bisnis Paket Nikah Siri, Pasarnya Besar 1.2 Juta Anak Nikah Dini