Daftar UMKM Online Februari 2021 di Pembiayaan.depkop.go.id, Begini Cara Cek Penerima Bantuan

- 12 Februari 2021, 21:11 WIB
Tangkapan layar pendaftaran Bantuan Pemerintah dan Pendamping di Depkop.go.id
Tangkapan layar pendaftaran Bantuan Pemerintah dan Pendamping di Depkop.go.id /Depkop.go.id/

PORTALPURWOKERTO- Daftar UMKM Online di tahun 2021 masih bisa dicoba ke laman pembiayaan.depkop.go.id.

Pada laman tersebut ada beberapa kolom yang harus diisi untuk bisa Daftar UMKM Online.

Meski demikian, perlu diketahui bahwa pendaftaran dan pendataan data UMKM ini adalah bagian dari Bantuan Wirausaha Pemula.

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar UMKM Online 2021 Terbaru, Login Depkop.go.id Mulai Sulit Diakses?

Bantuan Wirausaha Pemula merupakan salah satu hibah dari pemerintah.

Bantuan ini diberikan untuk pelaku usah mikro, yang memiliki usaha minimal tiga bulan dan maksimal tiga tahun.

Nominal bantuan yang diberikan yakni Rp10 juga untuk setiap usaha mikro.

Baca Juga: 5 Cara Cek dan Daftar UMKM Online, Cair Bulan Februari 2021, Siapkan Dokumen Berikut Agar Lancar

Bantuan pemerintah ini berbeda dengan BPUM atau BLT UMKM yang hanya diberikan selama masa pandemi berlangsung.

Nominal BPUM hanya Rp2,4 juta untuk satu pelaku usaha mikro dan diberikan hanya satu kali saja.

Sedangkan penerima bantuan Wirausaha Pemula yang telah terdaftar bisa melihat namanya melalui laman pembiayaan.depkop.go.id.

Baca Juga: Gratis, Begini Cara Daftar Rekrutmen Tamtama TNI AD 2021 untuk Lulusan SMP

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan Wirausaha Pemula:

1. Pelaku usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;

2. belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;

3. Usia paling tinggi 45 tahun

4. Pendidikan paling rendah SLTP;

5. memiliki KTP yang masih berlaku;

Baca Juga: Dapat Bantuan PNM Mekaar Februari 2021 Tapi ATM Terblokir, Berikut 6 Cara Mengatasinya

6. memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM

7. memiliki NPWP;

8. memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;

9. memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha

10. memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan tidak berstatus sebagai PNS / TNI / Polri.

Baca Juga: 3 Cara Daftar UMKM Online Februari 2021 Lengkap, Penerima Bantuan PNM Mekar Jangan Cek di eform.bni.co.id

Untuk melakukan akses situs atau login, pelaku usaha mikro atau UMKM bisa mendaftarkan diri melalui online di laman depkop.go.id dengan memasukkan data seperti nama, NIK KTP, NPWP, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, pendidikan terakhir, hingga nama ibu.

Bagi yang ingin mendapatkan dana bantuan UMKM Rp2,4 juta maka segera lakukan cek ke eform.bri.co.id/bpum.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah