PORTAL PURWOKERTO - Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Kemenkop UKM) memberikan bantuan sosial senilai Rp2,4 juta melalui PNM Mekar.
Bantuan sosial ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang masuk menjadi nasabah PNM Mekar.
Namun, pelaku usaha mendapatkannya harus memenuhi persyaratan khusus, khususnya merupakan nasabah aktif.
Baca Juga: Ini Syarat yang Harus Diketahui Jika Ingin Terima Bantuan PNM Mekar, Sudah Terpenuhi Semua?
Selain itu, bantuan PNM Mekar senilai Rp2,4 juta diberikan kepada nasabah yang memenuhi kriteria.
Perhatikan! Ada 10 kriteria pelaku usaha yang tidak akan mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta adalah sebagai berikut ini:
1. Bukan Perempuan
2. Bukan Warga Negara Indonesia
3. Tidak aktif sebagai nasabah PNM Mekaar