Harga Toyota Avanza Turun Hingga Rp21 Juta Setelah Terkena Relaksasi PPnBM

- 15 Februari 2021, 08:19 WIB
Ilustrasi mobil Toyota.
Ilustrasi mobil Toyota. /Pixabay.com/Muhammad from

PORTAL PURWOKERTO – Kebijakan pemerintah terkait relaksasi PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang sedianya akan dimulai 1 Maret 2021.

Terhitung mulai Maret 2021, pemberian relaksasi PPnBM akan diberikan selama 9 bulan. Setiap 3 bulan, akan dilakukan evaluasi terhadap besaran insentif ini.

Skenario besaran relaksasi PPnBM adalah nol persen pada Maret-Mei, kemudian 50 persen pada Juni-Agustus dan 25 persen pada September-November 2021.

Baca Juga: Kena Relaksasi PPnBM Mobil Baru, Harga Honda Brio Turun Hingga Rp21 Juta

Penghapusan pajak PPnBM akan dibagi menjadi 3 tahapan dan masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan dengan skema sebagai berikut :

1. Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama
2. Insentif PPnBMsebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan
3. Insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Relaksasi PPnBM merupakan kebijakan dari Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang disampaikan sejak awal Februari 2021.

Baca Juga: Relaksasi PPnBM Mobil, Harga Mobil Baru Bisa Turun Hingga Rp20 Juta

Baca Juga: Relaksasi PPnBM Mobil Mulai Maret 2021, Konsumsi Masyarakat Menengah Atas Diharapkan akan Meningkat

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah