PORTAL PURWOKERTO - Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil akan diwujudkan mulai 1 Maret 2021.
Hal tersebut merupakan kebijakan dari Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, sejak awal Februari 2021.
Industri otomotif sebagai salah satu sumber pemasukan negara paling besar setiap tahunnya. Alasan tersebut yang membuat Airlangga Hartarto memberikan kebijakan ini.
Baca Juga: Penghapusan Pajak PPnBM, Harga Mobkas Bakal Terjun Bebas Bisnis Mobkas Suram
Penghapusan pajak PPnBM diharapkan bisa menjadi stimulus untuk membangkitkan kembali industri otomotif yang sempat lesu karena Covid-19.
"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat.” ujar Airlangga Hartarto.
"Ini juga akan meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," tuturnya seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Jumat, 12 Februari 2021.
Baca Juga: Pajak PPnBM Mobil Nol Persen, Saatnya Beli Mobil Baru? Ini Prediksi Harga Mobil SUV
Mobil-mobil yang akan diberikan penghapusan pajak PPnBM adalah mobil dengan tipe kubikasi mesin di bawah 1.500 CC dengan sistem penggerak roda 4x2.