Pajak PPnBM Mobil Nol Persen, Saatnya Beli Mobil Baru? Ini Prediksi Harga Mobil SUV

- 12 Februari 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi deretan mobil yang bebas PPnBM
Ilustrasi deretan mobil yang bebas PPnBM /Pixabay/bobyhart

PORTAL PURWOKERTO - Kementrian Koordinator Perekonomian resmi membebaskan pajak mobil baru di tengah pandemi Covid-19. Artinya mobil baru di Indonesia tidak akan dikenai pajak, pajak mobil baru 0 persen.

Pembebasan pajak PPnBM ini akan dimulai pada Maret 2021. Pembebasan atau penghapusan PPnBM ini akan dilakukan dalam tiga tahap di tahun 2021.

Pemberian insentif ini akan diberikan selama sembilan bulan. Dimana masing-masing berlangsung selama tiga bulan.

Baca Juga: Penghapusan Pajak PPnBM, Harga Mobkas Bakal Terjun Payung Rp 20 -30, Bisnis Mobkas Suram

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah akan menanggung PPnBM bagi mobil di atas 1.500 cc, yaitu untuk kategori mobil sedan dan mobil 4x2.

Tanggungan pajak sebenarnya diberikan selama sembilan bulan, namun terbagi menjadi tiga tahap dengan durasi masing-masing tiga bulan

"Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama," ujar Airlangga seperti dikutip dari Galamedia News di artikel berjudul 'Pajak Mobil Baru 0 Persen Mulai Maret: Harga Toyota All New Rush Dibawah Rp200 Juta, Ini Daftar Lengkapnya,'.

Baca Juga: Sepi, Tak ada Barongsai di Tahun Baru Imlek 2021 Kali Ini

Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah