Dijelaskan dengan detail oleh Kyai Nahdlatul Ulama (NU) ini, jika penyuntikan vaksin Covid-19 kepada orang berpuasa, hukumnya yakni fardu kifayah. Untuk mendapatkan kekebalan kelompok atau herd immunity, vaksinasi ini harus diikuti oleh 70 persen warga atau sekitar 182 juta orang.
“Saya kan sudah bilang kalau pandangan agama itu wajib, fardu kifayah, kalau belum tercapai itu dosanya belum hilang sampai dengan 182 juta itu baru gugur,” kata Wapres Ma’ruf Amin.***