Bagaimana Hukum Disuntik Vaksin di Bulan Ramadhan? Ini Kata Wapres Ma'ruf Amin

- 18 Februari 2021, 16:37 WIB
Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ke dua di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta. 
Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ke dua di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta.  /Foto: BPMI Setwapres

Dijelaskan dengan detail oleh Kyai Nahdlatul Ulama (NU) ini, jika penyuntikan vaksin Covid-19 kepada orang berpuasa, hukumnya yakni fardu kifayah. Untuk mendapatkan kekebalan kelompok atau herd immunity, vaksinasi ini harus diikuti oleh 70 persen warga atau sekitar 182 juta orang.

“Saya kan sudah bilang kalau pandangan agama itu wajib, fardu kifayah, kalau belum tercapai itu dosanya belum hilang sampai dengan 182 juta itu baru gugur,” kata Wapres Ma’ruf Amin.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x