Bagaimana Hukum Disuntik Vaksin di Bulan Ramadhan? Ini Kata Wapres Ma'ruf Amin

- 18 Februari 2021, 16:37 WIB
Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ke dua di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta. 
Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ke dua di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta.  /Foto: BPMI Setwapres

PORTAL PURWOKERTO - Vaksinasi Covid-19 saat ini sudah memasuki tahap kedua, dengan sasaran pelayanan publik. Secara bertahap akan dilakukan kepada masyarakat luas.

Vaksinasi Covid-19 terus digencarkan oleh pemerintah kepada masyarakat, sebagai upaya untuk meningkatkan kekebalan tubuh agar terhindar dari virus tersebut.

Diperkirakan, vaksinasi masih akan berlanjut selama beberapa bulan ini. Padahal Bulan April nanti, sudah memasuki bulan Ramadhan atau bulan Puasa. Bagaimana, hukumnya melaksanakan vaksin selama bulan puasa?.

Baca Juga: Harumkan Nama Indonesia, RRQ Rangking ke-3 Tim Esports Dunia

Baca Juga: Penolak Vaksin di Cilacap Disuntik di Tahap Akhir, Wabup: Jika Presiden Bilang Disanksi, Otomatis Daerah Ikuti

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menyampaikan meski bulan puasa, vaksinasi COvid-19 masih bisa terus dilakukan kepada warga. Karena, menurutnya, pemberian vaksinasi dilakukan melalui suntikan ke kulit, bukan melalui lubang hidung atau mulut, sehingga bisa membatalkan puasa.

“Nggak apa-apa, karena itu bukan masuk dari lubang, kalau dari hidung lubang mulut, nah ini kan nggak," kata Wapres Ma'ruf Amin, seperti dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News, Kamis, 18 Februari 2021.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Menolak Beri Sanksi Warga Penolak Vaksin, Langkah Persuasif Ditunda dan Sosialisasi

Baca Juga: Beredar Kabar Nakes di Kawunganten Meninggal Dunia usai Di Vaksin, Dinkes Lakukan Penyelidikan

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x