Namun, ada beberapa golongan yang tidak diperbolehkan untuk mendaftar dalam Program Kartu Prakerja. Mereka yang tidak boleh mendaftar, yakni :
1. Pejabat negara
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
Baca Juga: PPKM Mikro di Cilacap Berlanjut, Aturan Masih Sama, Hajatan Tetap No!
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Republik Indonesja
6. Kepala Desa dan Perangkat Desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Prediksi Pertandingan Liga Champions Atalanta Vs Real Madrid: Atalanta Incar Kemenangan di Kandang
Baca Juga: Lirik Lagu Gara Gara Mas Al Dinyanyikan Putri Sagita, Penggemar Sinetron Ikatan Cinta Harus Hafal Nih!
Jadi jika Anda termasuk dalam tujuh golongan tersebut, dipastikan tidak akan lolos program Kartu Prakerja gelombang 12 ini.***