Erlangga juga mengatakan bantuan kartu Prakerja Gelombang 12 tidak dapat diberikan kepada beberapa kriteria yakni Pejabat negara, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Selain itu anggota Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Untuk mendorong penerima bantuan dan menghindari adanya tumpang tindih pemberian bantuan, maka mereka yang memiliki kriteria dibawah ini juga dipastikan tidak akan lolos:
1. Penerima Bansos Kementrian Sosial atau Bansos 2021
2. Meneripa BLT Subsidi upah
3. Penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau BPUM atau BLT UMKM
4. Pernah menerima Kartu Prakerja di tahun 2020.
Baca Juga: Banjir Rendam Kota Semarang, Mulai Kantor Pemprov sampai Simpang Lima, Ketinggian Hampir 1 Meter
“Penerima Kartu Prakerja gelombang 12 ini juga dibatasi hanya 2 orang per Kepala Keluarga,” ujar Airlangga Hartarto.***