Penerima Bansos Ini Dipastikan Tak Akan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12, Apa Saja? Cek di Sini

- 24 Februari 2021, 11:02 WIB
Syarat dan Ketentuan Peserta Program Kartu Prakerja Gelombang 12 yang pendaftaranya sudah dimulai sejak Selasa, 23 Februari 2021
Syarat dan Ketentuan Peserta Program Kartu Prakerja Gelombang 12 yang pendaftaranya sudah dimulai sejak Selasa, 23 Februari 2021 /Tangkapan Layar Instagram @prakerjagoid

PORTAL PURWOKERTO - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 juga sudah bisa dilakukan mulai Selasa, 23 Februari 2021. Pendaftaran akan dilakukan sampai 24 Februari 2021.

Target peserta pada kartu prakerja gelombang 12 ini ada sebanyak 600.000 peserta. Sedangkan pada tahun 2021 ini ditargetkan ada sebanyak 2,7 juta orang.

“Pemerintah di tahun 2021 mengalokasikan sebanyak Rp10 triliun untuk program Kartu Prakerja,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Erlangga Hartarto seperti dikutip Portal Purwokerto dari konferensi pers Pembukaan Gelombang 12, Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Hanya 600 Ribu Peserta yang Bakal Lolos Prakerja Gelombang 12, Pastikan Kamu Bukan Masuk Kriteria Ini

Baca Juga: Banjir Rendam Kota Semarang, Mulai Kantor Pemprov sampai Simpang Lima, Ketinggian Hampir 1 Meter

Peserta yang sudah lolos akan mendapatkan bantuan sebesara Rp3,55 juta, yang terdiri dari bantuan pelatihan senilai Rp1 juta, insentif paska pelatihan senilai Rp2,4 juta yang diberikan selama empat bulan, lalu insentif paska survei dengan total Rp150 ribu, yang diberikan selama tiga kali.

Menko Perekonomian mengatakan jika program kartu prakerja akan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan, ataupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak kehidupannya.

Orang yang masih bekerja, atau masih aktif menjadi karyawan juga bisa mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan program kartu pekerja dan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi. Pekerja yang dirumahkan, dan pelaku usaha mikro kecil yang terdampak.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta 24 Februari 2021, Rencana Nora Gagal! Malah Pergoki Novan dan Bella Bermesraan

Baca Juga: Perubahan SOTK, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji Lantik 73 Pejabat, Termasuk Sekda

Menko Perekonomian, juga memastikan jika penerima Program Kartu Prakerja Gelombang 12 ini tidak bisa tumpeng tindih. Artinya, mereka yang sudah menerima bantuan sosial (Bansos) sebelumnya, dipastikan tidak bisa lolos di program ini.  

“Untuk mendorong penerima bantuan dan menghindari adanya duplikasi penerima bansos, tidak dapat diberikan kepada mereka yang menerima Bansos Kementrian Sosial (DTKS), penerima Bantuan BLT Subsidi Gaji, penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM atau BLT UMKM) dan pernah menerima Kartu Prakerja di tahun 2020,” katanya.  

Baca Juga: Sinopsis Drama India Kulfi Rabu 24 Februari 2021, Sikandar Rekam Video Pengakuan kepada Kulfi dan Amyra

Baca Juga: 7 Kriteria Ini Dipastikan Tak Akan Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Ayo Cek Kembali

Selain itu, untuk pemerataan, maka penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 ini juga dibatasi hanya 2 orang per Kartu Keluarga.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x