Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Pikiran Rakyat Berhasil Sabet Gold Winner Dalam Ajang Penghargaan IPMA 2021
Namun, Bripka CS tidak mau membayar. Selanjutnya terjadi cekcok dengan petugas keamanan di kafe tersebut.
“Dengan kondisi mabuk, CS mengeluarkan senpi dan menembak, tiga meninggal dunia dan satu di rumah sakit,” ujarnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan jika tersangka langsung diamankan pada Kamis pagi. Pihaknya akan memproses secara kode etik serta dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
“Kami langsung proses langsung tadi pagi hari ini juga. Tersangka Bripka CS akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri,” ujar Fadil Imran, seperti dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News.
Polda Metro Jaya sudah melaksanakan komunikasi dengan Pangdam Jaya, selaku penanggung jawab keamanan garnisun ibu kota. Selain itu juga berkoordinasi dengan pangkostrad sebagai atasan dari korban.***