Kronologis Penembakan Anggota TNI AD di Kafe Cengkareng oleh Bripka CS, Gegara Tak Mau Bayar Bill?

- 25 Februari 2021, 14:42 WIB
Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran Langsung menindak Bripka CS yang melakukan aksi koboi dengan korban anggota TNI
Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran Langsung menindak Bripka CS yang melakukan aksi koboi dengan korban anggota TNI /PMJNews/

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Pikiran Rakyat Berhasil Sabet Gold Winner Dalam Ajang Penghargaan IPMA 2021

Namun, Bripka CS tidak mau membayar. Selanjutnya terjadi cekcok dengan petugas keamanan di kafe tersebut.

“Dengan kondisi mabuk, CS mengeluarkan senpi dan menembak, tiga meninggal dunia dan satu di rumah sakit,” ujarnya.

Baca Juga: Purbalingga Adakan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Secara Virtual Pada 26 Februari 2021

Baca Juga: Bersiap! Mulai Maret 2021 Tilang Elektronik Purwokerto, Satlantas Polresta Banyumas Siapkan Empat Kamera CCTV

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan jika tersangka langsung diamankan pada Kamis pagi. Pihaknya akan memproses secara kode etik serta dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

“Kami langsung proses langsung tadi pagi hari ini juga. Tersangka Bripka CS akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri,” ujar Fadil Imran, seperti dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News.

Baca Juga: Masih Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Ayo Segera Daftar, Pastikan Langkah Ini Agar Lolos

Baca Juga: 6 Cara Daftar Kartu Prakerja Februari 2021 Gelombang 12, Mudah dan Lolos! Lakukan Beberapa Tips Berikut

Polda Metro Jaya sudah melaksanakan komunikasi dengan Pangdam Jaya, selaku penanggung jawab keamanan garnisun ibu kota. Selain itu juga berkoordinasi dengan pangkostrad sebagai atasan dari korban.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah