PORTAL PURWOKERTO – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 26 Februari 2021 malam.
Dia diamankan KPK karena dugaan korupsi. Bersama dengan lima orang lainnya, Nurdin Abdullah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Dalam penangkapannya tersebut, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang satu koper berisi Rp1 miliar milik Nurdin Abdullah, yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan jika pihaknya menggelar OPP dan menangkap Nurdin Abdullah.
Ali Fikri tidak menjelaskan secara detail kasus apa yang menjerat Nurdin Abdullah.
“Siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa saja yang diamankan, dan informasi lengkap kasusnya, belum bisa kamis sampaikan,” ujar Ali Fikri kepada wartawan seperti dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News, Sabtu, 27 Februari 2021.
Baca Juga: Ameno Ramen: Sensasi Kedai Jepang Kaki Lima di Purwokerto