PORTAL PURWOKERTO - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026 belum dianggap sah oleh pemerintah.
Pasalnya belum ada laporan secara resmi tentang KLB di Deli Serdang Sumatera Utara.
Pemerintah masih mencatat kepengurusan resmi kepengurusan Partai Demokrat yang dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca Juga: KLB Partai Demokrat, Pengamat Sebut Ada Ambisi Politik Pribadi Untuk Pemilu 2024
"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, di Jakarta, Sabtu, 6 Maret 2021.
Pemerintah menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat karena bila KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB.
"Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat," kata Mahfud MD.
Akan tetapi, kondisinya akan berbeda apabila nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah. Selanjutnya, pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu.