Dalam penyampaian materi untuk penyusunan modul UKW, Kamsul Hasan membahas secara rinci terkait dengan aspek hukum yang terkait praktik jurnalistik.
Di dalamnya terdapat mata uji untuk UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan pedoman pemberitaan terkait, di antaranya Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
“Untuk media digital juga ada penekanan pada Pedoman Pemberitaan Media Siber. Inilah yang membedakan dengan modul untuk UKW berkarakter media cetak. Jadi modul yang dipakai PRMN diselaraskan dengan karakter media online,” ujar Kamsul seperti dikutip Portal Purwokerto dari Pikiran Rakyat Majalengka dari artikel berjudul ‘Perkuat Kualitas Jurnalisme, PRMN Susun Modul Uji Kompetensi Wartawan’, Senin, 8 Maret 2021.
Baca Juga: Ini Cara PWI Cilacap Lakukan Bakti Sosial pada Puncak Peringatan HPN 2021
Sementara itu, CEO Pikiran Rakyat Media Network Agus Sulistriyono mengatakan dengan TOT ini, akan menjadi rintisan bagi peningkatan kualitas jurnalisme yang diusung oleh PRMN dengan lebih dari 160 jaringan portal dibawahnya, termasuk Portal Purwokerto.
“Ini tugas berat dan besar, tetapi harus kita lakukan untuk semakin melengkapi persyaratan legal lembaga pers, dan tentu meningkatkan kualitas jurnalisme yang dilakukan oleh teman-teman semua,” ujar agus Sulistriyono yang akrab dipanggil Sulis ini.
Media Massa Online Bukan Media Sosial
Baca Juga: Dapatkah Kamu Tuliskan Macam-Macam Majas? Ternyata Majas Terbagi Menjadi Empat Loh
Agus Sulistriyono juga mengatakan jika kerja jurnalistik, harus dibedakan dengan media sosial.