PORTAL PURWOKERTO – Masyarakat sudah sangat berharap agar pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ini, bisa mudik Lebaran ke kampung halaman.
Pasalnya tahun 2020 lalu, akibat adanya pandemi Covid-19, pemerintah melarang adanya kegiatan mudik Lebaran.
Tahun 2021 ini pun pemerintah telah resmi memutuskan melarang mudik Hari Raya Idul Fitri. Meski sempat beberapa saat lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya memperbolehkan pelaksanaan mudik Lebaran 2021.
Baca Juga: Ini 11 Titik Kamera CCTV ETLE di Kebumen, Warga Dihimbau untuk Tetap Tertib
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Menko PMK Muhadjir Effendy, Jumat, 26 Maret 2021.
Larangan mudik ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI Polri, pegwai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi.
“Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” ujar Muhadjir Effendy seperti dikutip dari PMJ News.