PORTAL PURWOKERTO – Kabar gembira bagi masyarakat, pasalnya tahun ini, pemerintah tidak akan melarang pelaksanaan mudik lebaran, seperti yang diberlakukan pada Lebaran 2020 lalu.
Masyarakat diperbolehkan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa 16 Maret 2021.
“Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementrian Perhubungan tidak melarang,” ujarnya seperti dikutip dari PMJ News, Selasa.
Meskipun demikian, Kemenhub akan melakukan koordinasi dan sinergi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Mulai dengan melakukan pengetatan dan tracing terhadap masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran 2021.
Kemenhub, kata dia masih akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, untuk membahas kebijakan mudik Idul Fitri 2021. Pasalnya, kewenangan memutuskan boleh tidaknya mudik di tengah pandemi Covid-19 ini bukan hanya di tangan Menhub.
“Saya tegaskan boleh tidaknya mudik, bukan kewenangan Kemenhub. Tapi kami berdiskusi dengan kementerian dan lembaga terkait karena Satgas Covid-19 juga akan memberikan arahan,” kata Budi Karya.