Jadi Jaminan Bank para Eksportir Benih Lobster, KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar dalam Kasus Edhy Prabowo

- 16 Maret 2021, 09:35 WIB
KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo.
KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo. //Restu Fadilah/Arahkata

PORTAL PURWOKERTO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebanyak Rp52,3 miliar dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementrian Kelautan dan Perikanan, Senin, 15 Maret 2021.

Uang sejumlah tersebut disita dari salah satu bank. KPK menduga sumber uang tersebut berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP Tahun 2020 sebagai jaminan bank.

"Tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara.

Baca Juga: Siap-siap, Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Jateng Dalam Waktu Dekat, Ganjar : Juli Semua Sekolah Siap Dibuka

KPK menjelaskan jika tersangka Edhy diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.

Kemudian, Kepala BKIPM KKP memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.

Padahal, aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benur tersebut diduga tidak pernah ada.

Baca Juga: Pengantin Anyar di Kebumen Wajib Tanam Pohon, Bupati: Boleh di Pekarangan Rumah Atau di Pinggir Jalan

Atas penyitaan tersebut, KPK juga memeriksa para saksi, yakni Hebrin Yanke dari pihak swasta, pada Senin.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah