Pasca Mundurnya Edhy Prabowo, HNSI Minta KKP Bukan Orang Partai, Nelayan Nitip Nama Yussuf Solichien

- 28 November 2020, 11:16 WIB
Nelayan Cilacap Menunggu Ombak Datang untuk melaut
Nelayan Cilacap Menunggu Ombak Datang untuk melaut /evi yanti/Portal Purwokertp

PORTAL PURWOKERTO -Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mengharapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat dipimpin oleh figur profesional dari nonpartai untuk mengatasi masalah nelayan serta pembangunan maupun pengelolaan sektor kelautan dan perikanan.\

HNSI mengusulkan nama  agar kekosongan  di KKP diisi oleh Mayjen (Pur) Yussuf Solichien. Dia dinilai leboh bermoral dan berintegrasi. 

 "Sudah saatnya KKP dipimpin oleh seorang yang memiliki integritas pribadi yang kuat, bermoral, profesional, berani, bukan berasal dari partai serta mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," kata Ketua Bidang Kerjasama Luar Negeri DPP HNSI Bisman Nababan di Jakarta, Sabtu

Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Menteri KKP Edhy Prabowo, Kasus Impor Bibit Lobster Kah

Bisman menilai saat ini masih banyak masalah yang dihadapi di sektor kelautan dan perikanan diantaranya terkait kesejahteraan nelayan dan peningkatan devisa yang masih rendah yaitu hanya 3,26 persen dari total devisa Indonesia.

Ia menjelaskan nelayan belum sepenuhnya sejahtera dan makmur serta mampu memanfaatkan potensi laut di Indonesia yang sangat besar, karena belum memiliki dukungan pemerintah, kemampuan dan teknologi yang memadai dalam menangkap ikan.

Baca Juga: Sesuai Prokes, Sfafsus dan Sekpri Menteri KKP Edhy Prabowo Karantina di Rutan Cabang KPK

Padahal, nelayan juga dapat menjadi mata dan telinga bagi aparat penegak hukum untuk melaporkan kegiatan ilegal fishing dan tindakan pelanggaran hukum lainnya di perairan Indonesia yang masih marak.

 Terkait regulasi, menurut dia, masih ada undang-undang dan peraturan terkait pengelolaan kelautan dan perikanan di Indonesia yang belum membawa dampak positif bagi kesejahteraan nelayan dan berpengaruh kepada peningkatan devisa.

 "Hal ini terjadi mungkin karena undang-undang dan peraturan itu tidak dijalankan dengan sesungguhnya oleh pihak terkait dan tidak ada pengawasan terhadap undang-undang dan peraturan-peraturan terkait," katanya.dikutip dari Antara Sabtu 28 November 2020.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x