PORTALPURWOKERTO- Seorang pria asal kecamatan Bobotsari, Purbalingga berinisial CAP, usia 24 tahun diringkus polisi karena terbukti mencuri di Klenteng Jo Tek Bio Purbalingga.
Ia terjerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan pidana maksimal tujuh tahun.
CAP diketahui mencuri sejak empat bulan yang lalu. Beberapa barang yang dicuri diantaranya minyak goreng, besi beton, dan uang di kotak sumbangan senilai Rp 9 juta. Total kerugian mencapai hingga Rp 13 juta.
Baca Juga: Alasan Park Shin Hye Sempat Menolak Tawaran FIlm Thriller Misteri 'The Call'
Hal ini disampaikan oleh Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono, Jumat 27 November 2020 kemarin.
Pujiono mengatakan, CAP bisa mengambil berbagai barang di Klenteng Ho Tek Bio karena bekerja sebagai penjaga di tempat ibadah tersebut.
Ketika ada kesempatan, ia pun mengambil barang-barang berharga milik klenteng.
Baca Juga: BST KPM masih Banyak , Ayo Dorong Bupatimu Ajukan Bantuan ke Kemensos
Pihak Klenteng Hok Tek Bio pun melapor ke kepolisian. Hasil pemeriksaan kamera pun dilakukan. Dari kamera CCTV yang terpasang, pelaku pencurian berhasil diidentifikasi.