Larangan Mudik Berlaku bagi Seluruh Warga +62, Menko PMK Sebut Bansos Tetap Disalurkan

- 26 Maret 2021, 16:10 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat /YouTube/Kemenko PMK

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah sudah menetapkan melarang Mudik Lebaran 2021 pada hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mendatang. Hal ini berkaitan dengan pencegahan penularan Covid-19.

Larangan mudik 2021 ini berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy, pada Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri secara daring di Jakarta, mengatakan larangan mudik 2021 ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: SAH! Tahun Ini Tidak Bisa Pulang Kampung, Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran 2021

Baca Juga: Ini 11 Titik Kamera CCTV ETLE di Kebumen, Warga Dihimbau untuk Tetap Tertib

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan penyaluran bantuan sosial tetap dilaksanakan meski libur Mudik Lebaran 2021 ditiadakan.

“Pemberian bantuan sosial akan disalurkan sesuai waktunya, dan pemberian bantuak khusus untuk Jabodetabek seperti tahun lalu, akan ditentukan kemudian,” ujarnya seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Jumat.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan jika masa lebaran Idul Fitri bansos tetap disalurkan. Penyaluran akan dimulai apda awal Mei 2021.

“Untuk bulan Mei, bersamaan dengan bulan Lebaran, kita serahkan di awal bulan Mei,” ujar Risma.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x