Baca Juga: Waspada, Lima Titik Rawan Bencana di Jalur KA Wilayah Daop 5 Purwokerto
Selama masa Pandemi seluruh operasional perjalanan KA yang masih berlangsung diatur sesuai protokol kesehatan, dan untuk menjaga jarak fisik antar penumpang setiap KA yang beroperasi kapasitas tempat duduk pada setiap rangkaian dibatasi maksimal hanya 70 persen.
Sejumlah persyaratan juga diterapkan untuk memastikan seluruh penumpang berangkat dalam kondisi baik.
“Calon penumpang yang akan berangkat wajib memiliki berkas pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif melalui PCR Test, GeNose Test atau Rapid Antigen,” ujarnya.
Baca Juga: Apresiasi Pelaku Budaya, Ketahui Cara Penarikan BLT APB Kemdikbud Rp1 Juta di Sini
Pengukuran suhu tubuh juga dilakukan, kepada seluruh calon penumpang, apabila adayang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat, maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan sepenuhnya.
“Pengukuran suhu tubuh juga dilakukan berulang secara berkala sepanjang perjalanan KA berlangsung,” katanya.***