2. Dilakukan sejak Desember 2020
Terungkap juga fakta bahwa kegiatan pemakaian antigen bekas ini sudah dipraktekkan sejak bulan Desember tahun 2020.
Berarti sudah hampir 5 bulan masyarakat mendapatkan layanan tes covid di Bandara Kualanamu dengan antigen bekas.
3. Motif mencari keuntungan
Fakta selanjutnya adalah terungkap motif apa yang mendasari para tersangka melakukan tindak pidana ini yaitu untuk mencari banyak keuntungan.
Pada penangkapan ditemukan barang bukti Rp 149 juta dari tersangka.
Baca Juga: Harga Tes Covid-19 GeNose Diperkirakan Hanya Rp15-25 Ribu, Ini Penjelasan Tentang GeNose Buatan UGM
4. Alat yang didaur ulang
Kasus antigen bekas yang membuat geger masyarakat ini ternyata melakukan daur ulang stik untuk pengambilan sampel.
Stik tersebut ternyata tidak dibuang melainkan dikumpulkan lalu dibersihkan dan dikemas kembali untuk dikirim ke bandara sebagai stok. Kegiatan ini di lakukan semuanya di laboratorium Kimia Farma.