RUU KUHP Pasal Penghinaan Presiden - DPR Ditentang Banyak Pihak, Ini Kata Guru Besar Pidana UNSOED Purwokerto

- 8 Juni 2021, 16:01 WIB
Guru Besar hukum pidana Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho.
Guru Besar hukum pidana Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho. /ANTARA/dokumentasi pribadi/

Baca Juga: Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto Ajukan Akreditasi Internasional yang Disampaikan dalam Rapat Kerja KAFH

"Oleh karenanya, terminologinya harus jelas.Ini kriterianya harus jelas. Jangan sampai rakyat menjadi korban. Bedakan antara kritik dan penghinaan.

Kalau menyangkut pribadi, silahkan. Kalau menyangkut lembaga saya kira harus dipikirkan, rakyat ngga ada yang menghina. Hal itu bagian dari penyampaian pendapat," tambah Prof Hibnu.

Saat dimintai pendapat mengenai RUU KUHP ini, Prof Hibnu menegaskan terkait delik yang akan disangkutkan pada pasal tersebut.

Baca Juga: SNMPTN 2021, Unsoed Purwokerto Terima 1.218 Calon Mahasiswa Cek https://spmb.unsoed.ac.id/peminat-dan-daya-tamp

"Harusnya dibedakan antara delik umum dan delik aduan. Kalau toh memang itu (penghinaan) terjadi, masuknya delik aduan. Sehingga tergantung pejabatnya. Kalau tidak merasa terhina, ngga usah polisi bertindak.

Kalau dulu kan deliknya delik umum, siapapun bisa melaporkan. Nah, ini yang harus dipertegas. Ini merupakan delik aduan," jelasnya.

Menurutnya, di era reformasi seperti saat ini, kritik merupakan suatu hal yang sangat positif dalam kehidupan berdemokrasi.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah