"Oleh karenanya, terminologinya harus jelas.Ini kriterianya harus jelas. Jangan sampai rakyat menjadi korban. Bedakan antara kritik dan penghinaan.
Kalau menyangkut pribadi, silahkan. Kalau menyangkut lembaga saya kira harus dipikirkan, rakyat ngga ada yang menghina. Hal itu bagian dari penyampaian pendapat," tambah Prof Hibnu.
Saat dimintai pendapat mengenai RUU KUHP ini, Prof Hibnu menegaskan terkait delik yang akan disangkutkan pada pasal tersebut.
"Harusnya dibedakan antara delik umum dan delik aduan. Kalau toh memang itu (penghinaan) terjadi, masuknya delik aduan. Sehingga tergantung pejabatnya. Kalau tidak merasa terhina, ngga usah polisi bertindak.
Kalau dulu kan deliknya delik umum, siapapun bisa melaporkan. Nah, ini yang harus dipertegas. Ini merupakan delik aduan," jelasnya.
Menurutnya, di era reformasi seperti saat ini, kritik merupakan suatu hal yang sangat positif dalam kehidupan berdemokrasi.***