Baca Juga: Viral Video Mesum di Taman Imbi Jayapura Papua, Link Video 27 Detik Menyebar di Twitter
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 281 KUHP tentang melakukan asusila dimuka umum dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan penjara,” jelas Gustav.
Saat ini, pelaku perempuan dikabarkan telah pergi ke luar Papua.***