Fatwa MUI Tentang Vaksin, Inilah yang Harus Diketahui Oleh Masyarakat Sebelum Memutuskan Vaksin atau Tidak

- 12 Juli 2021, 10:33 WIB
Fatwa MUI Tentang Vaksin
Fatwa MUI Tentang Vaksin /Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN/

PORTAL PURWOKERTO - Perdebatan muncul saat awal, bahkan hingga kini mengenai vaksin. Hingga dikeluarkanlah fatwa MUI tentang vaksin secara lengkap.

Fatwa MUI tentang vaksin ini dikeluarkan dengan nomor 14 tahun 2021 yang menyatakan bahwahukum penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca pada saat ini adalah dibolehkan (mubah).

Fatwa MUI tentang vaksin ini memiliki beberapa alasan yang menjadi dasar, antara lain adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Vaksin Moderna Tiba di Indonesia, Begini Cara Mendapatkan Vaksin Moderna

1. Mengingat kebutuhan dan juga kondisi mendesak yang menduduki kondisi darurat, dimana Indonesia saat ini belum lepas dari pandemi.

2. Kemudian adanya keterangan ahli tentang adanya bahaya atau risiko fatal yang bisa terjadi jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.

3. Selain itu karena ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

4. Selain itu ada jaminan keamanan penggunaan oleh pemerintah, sementara pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19 karena keterbatasan vaksin yang tersedia.

Vaksin COVID-19 AstraZeneca yang ada di Indonesia adalah produksi SK Bioscience Co. Ltd., Andong, Korea Selatan.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x