Fatwa MUI Tentang Vaksin, Inilah yang Harus Diketahui Oleh Masyarakat Sebelum Memutuskan Vaksin atau Tidak

- 12 Juli 2021, 10:33 WIB
Fatwa MUI Tentang Vaksin
Fatwa MUI Tentang Vaksin /Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN/

Baca Juga: 3 Jenis Vaksin Covid-19 yang Berlaku di Indonesia, Sinovac, Sinopharm dan AstraZeneca, Pilih Mana?

Dan saat ini ada juga vaksin Moderna yang sudah tiba di Indonesia dan diperuntukan atau diprioritaskan untuk tenaga kesehatan, sebagai vaksinasi tahap ke tiga.

Jadi, dengan pertimbangan fatwa MUI tentang vaksin, ini akan membuat masyarakat semakin yakin bahwa melakukan vaksinasi adalah hak dan kewajiban kita agar segera terlepas dari pandemi.

MUI pun meminta pemerintah terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci.

Selain itu mewajibkan umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.***

Sumber: mui.or.id, covid19.go.id

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah