UU Wabah Bisa Jerat dr. Lois Setelah Ditangkap? Polri: Penentuan Pasal Tunggu Pemeriksaan Selesai

- 12 Juli 2021, 17:20 WIB
UU Wabah Akan Jerat dr. Lois? Polri: Penentuan Pasal Tunggu Pemeriksaan Selesai
UU Wabah Akan Jerat dr. Lois? Polri: Penentuan Pasal Tunggu Pemeriksaan Selesai /PMJ NEWS/DIVISI HUMAS POLRI

PORTAL PURWOKERTO - Setelah sempat membuat geger masyarakat Indonesia, kini dr. Lois ditangkap oleh pihak kepolisian.

Dibenarkan oleh dr. Tirta, dr. Lois kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya, dilimpahkan dari tim Cybercrime ke Bareskrim.

Kabar ini diunggah oleh dr. Tirta alias Cipeng di akun Instagram pribadinya, @dr.tirta.

"Dikarenakan kasus Bu Lois sudah menjadi atensi nasional, kasus Bu Lois dilimpahkan dari Cyber Polda Metro Jaya ke Mabes Polri. Press release akan menunggu proses dari Mabes Polri," demikian bunyi unggahan dr. Tirta di Instagram pada Senin, 12 Juli 2021 pada sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: dr Lois Owien Ditangkap Polda Metro Jaya, Hingga Tudingan ODGJ Mungkinkah Bisa Bebas Pidana ?

Santer terdengar kabar bahwa dr. Lois akan dikenakan UU Wabah.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memastikan bahwa penangkapan dr. Lois terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong tentang penanganan Covid di Indonesia.

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," kata Ramadhan dalam rilis harian di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021.

Dilansir oleh Portal Purwokerto dari Antaranews, Ramadhan menerangkan bahwa dr. Lois ditangkap pada Minggu, 11 Juli 2021 pukul 16.00 WIB dan penyidikan masih berjalan.

Halaman:

Editor: Nisa Hidayat

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x