Buntut dari kehebohan ini, dr. Tirta menyampaikan bahwa PB IDI Pusat mengundang dr. Lois ke kantor PB IDI Pusat untuk meminta dr. Lois mempertanggungjawabkan pertanyaannya.
Namun panggilan tersebut ditolak oleh dr. Lois di kesempatan terpisah. "Ilmu saya mahal," dalihnya.
PB IDI Pusat siap menempuh jalur hukum jika dr. Lois tidak dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya secara ilmiah.
Tak sampai 24 jam, berkas perkara dokter yang STR-nya telah kadaluarsa sejak 2017 ini kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.***