UU Wabah Bisa Jerat dr. Lois Setelah Ditangkap? Polri: Penentuan Pasal Tunggu Pemeriksaan Selesai

- 12 Juli 2021, 17:20 WIB
UU Wabah Akan Jerat dr. Lois? Polri: Penentuan Pasal Tunggu Pemeriksaan Selesai
UU Wabah Akan Jerat dr. Lois? Polri: Penentuan Pasal Tunggu Pemeriksaan Selesai /PMJ NEWS/DIVISI HUMAS POLRI

Baca Juga: Benarkan dr. Lois Ditangkap Polisi, dr. Tirta Berterima Kasih Kepada Polri

"Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ramadhan.

Ramadhan juga mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan adalah berupa tangkapan layar dari unggahan dr. Lois di media sosial.

Terkait dengan kasus ini, dr. Tirta kini juga tengah diperiksa polisi dengan status saksi ahli.

"Jadi, saya sama IDI statusnya saksi ahli," ujar dr. Tirta saat dimintai keterangan.

Baca Juga: Siapa Jenderal Made Datrawan yang Disebut dr. Lois dalam Unggahannya? Cek Faktanya di Sini

Menurut dr. Tirta, keterangan yang diminta tidak berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

UU Wabah bisa menjadi dasar hukum penangkapan dr. Louis karena ia diduga telah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," ucap dr. Tirta.

Namun penyidik belum menentukan pasal yang dikenakan terhadap dr. Lois. Polri akan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum dr. Lois.

Halaman:

Editor: Nisa Hidayat

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x