PORTAL PURWOKERTO - Keputusan soal diperpanjang atau tidak PPKM darurat yang banyak dipertanyakan publik terjawab setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM darurat diperpanjang hingga Minggu, 25 Juli 2021.
Presiden juga mengumumkan PPKM darurat diperpanjang, jika tren kasus mengalami penurunan, maka mulai 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.
Batas PPKM darurat jawa Bali hingga 25 Juli 2021 untuk menekan angka penularan Covid-19.
"Kita memantau dan memahami di lapangan, suara masyarakat yang terdampak PPKM. Karena jika tren kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujarnya.
Pembukaan secara bertahap dengan membuka pasar tradisional yang menjual bahan pokok sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan.
Disamping itu, pemerintah akan terus memberikan paket obat gratis untuk OTG dan bergejala ringan yang direncanakan akan ada 2 juta paket obat.
Bantuan masyarakat yang terdampak, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan perlindungan sosial sejumlah Rp55,21 triliun berupa BST, BLT Desa, PKH, juga bantuan sembako, kuota internet dan subsidi listrik diteruskan.