Mau Dapat Set Top Box TV Digital Gratis? Berikut Cara dan Syaratnya

- 21 Oktober 2021, 08:48 WIB
 Mau Dapat Set Top Box TV Digital Gratis? Berikut Cara dan Syaratnya
Mau Dapat Set Top Box TV Digital Gratis? Berikut Cara dan Syaratnya /Dok. Kominfo/

 

PORTAL PURWOKERTO – Simak cara bagi anda yang mau dapat Set Top Box TV digital gratis.

Set Top Box atau disebut juga dekoder atau receiver merupakan alat yang digunakan untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke TV analog.

Dimulai 30 April tahun depan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo akan mulai menghentikan siaran TV analog atau sering disebut ASO (Analog Switch OFF).

Penghentian siaran TV analog ini akan dibagi menjadi tiga tahap dan ditargetkan siaran TV digital dapat sepenuhnya mengudara diseluruh wilayah Indonesia pada 2 November 2022.

Baca Juga: Link Telegram Video Lele PUBG 13 Detik, Jadi Viral dan Sering Lewat FYP Tiktok

Kebijakan ASO dibarengi dengan pemberian bantuan Set Top Box bagi keluarga miskin agar bisa menikmati siaran TV digital.

Disebutkan oleh Kominfo nantinya akan ada 6,7 juta Set Top Box yang akan dibagikan bagi penerima manfaat yang sudah memiliki perangkat televisi, namun masih berupa TV analog.

Berikut syarat untuk mendapat set top box gratis dari Kominfo:

• WNI dengan KTP Elektronik
• Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial
• Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x